Kemenag Berikan Buku Nikah ke 35 WNI Di Malaysia, Ini Penjelasannya

pasangan isbat nikah bersama Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa'adi usai sidang isbat nikah -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Masa Kerja Guru PPPK Bisa Sampai Usia 60 Tahun, Berikut Ketentuannya

BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepesi Untuk Pelajar Masih Jadi Kontroversi, POGI Sebut Begini

Memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya.

"Idealnya, semua pernikahan itu sah secara agama dan tercatat secara negara. Jika belum tercatat, maka harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama baru kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucap Anwar.

Diterbitkannya Buku Nikah untuk WNI di Malaysia dapat membawa dampak besar bagi kehidupan banyak keluarga. Pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.

"Kami berharap melalui Isbat Nikah ini, semua pasangan WNI di Malaysia dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum," pungkas. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan