Perketat Pengawasan Politik Uang, Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Ini
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bengkulu memperketat pengawasan lapangan terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024. Salah satunya kerawan politik uang ini dilakukan pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
"Bawaslu terus berkoordinasi dengan jajaran pengawas tingkat provinsi hingga kecamatan untuk memastikan pengawasan melekat," ujar Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari.
Banyak peraturan perundang-undagan yang melarang keras tentang politik uang tersebut. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 182 A ayat secara jelas mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran politik uang. Sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Disampaikan Leka, ketegasan dari aturan ini diberlakukan untuk pemberi maupun penerima. Artinya, masyarakat juga bisa terancam pidana jika menerima politik uang. Oleh sebab itu, Bawaslu memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi dalam deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan.
BACA JUGA:33 Tim Bola Voli Berlaga, Ikuti Turnamen Ini di Kota Bengkulu
BACA JUGA:BI Gelar Bencoolen 7,9K Fun Run, Ini Tanggal Pelaksanaannya
"Kita terus mengedepankan upaya pencegahan dan terus melakukan sosialisasi terhadap aturan yang mencakup tentang politik uang dan aturan lainnya," jelas Leka.
Dalam hal ini Bawaslu telah menggandeng seluruh pihak dalam mensosialisasikan terkait tolak politik uang, sehingga diharapkan Pilkada 2024 bebas dari politik transaksional yang menciderai demokrasi.
"Kami telah melakukan sosialisasi baik dimedia sosial maupun media lainnya, yang diharapkan peserta Pilkada dapat memberikan pencerdasan kepada rakyat tentang konsep ide dan gagasan melalui visi/ misi dan program," sampainya.
Pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat mengawasi dan melaporkan terhadap dugaan pelanggaran. dan Bawaslu siap merespon dan melakukan upaya klarifikasi dan penindakan sesuai aturan berlaku.
BACA JUGA:Optimis Raih 10 Besar PON, Ini Pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat melaporkan jika ditemukan dugaan politik uang," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)