2 Cakada Buat SKCK, Siapa Calonnya?

RENALD/BE Salah satu Cakada poros petahana Gusnan Mulyadi saat melakukan pendaftaran pembuatan SKCK, Kamis 8 Agustus 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Terpantau sudah ada 2 orang Cakada yang telah mendatangi Polres BS untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Intelkam (Kastel), AKP Marudut Parulian Simbolon membenarkan jika sudah ada Cakada yang mengurus pembuatan SKCK. Bahkan para Cakada datang langsung ke loket SKCK di Polres BS tanpa berwakil.

"Iya sudah ada 2 orang Cakada yang mengurus pembuatan SKCK di Polres Bengkulu Selatan. Adapun 2 Cakada yang mengurus SKCK, yaitu Gusnan Mulyadi dan Faizal Mardianto," ujar Kastel kepada BE, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pilkada Benteng 2024: 3 Kandidat Bakal Bertarung Sengit

BACA JUGA:Gusnan Warning Nakes, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Kastel menyampaikan untuk pendaftaran pembuatan SKCK oleh Gusnan Mulyadi dilakukan pada Kamis 8 Agustus 2024 pagi. Sedangankan Faizal Mardianto mendaftarkan diri untuk membuat SKCK pada Senin 5 Agustus 2024 lalu.

"Untuk pembuatan SKCK Cakada membutuhkan proses penilitian dan proses yang lebih mendetail dan langsung ditandatangani oleh Kapolres," sampainya.

Kastel mengatakan untuk proses pembuatan SKCK sebagai syarat Cakada memang berbeda dengan pembuatan SKCK umum. Sebab pembuatan SKCK untuk keperluan umum tidak membutuhkan waktu yang cukup lama seperti syarat untuk Cakada.

"Waktu pembuatan SKCK untuk masyarakat umum masih seperti perintah pimpinan, yaitu tidak lebih dari 30 menit. Kalau syarat SKCK untuk Cakada memang membutuhkan waktu, karena ada proses penelitian," katanya.

BACA JUGA:Final! Pilkada BU Calon Tunggal, 10 Partai Kompak Dukung Arie - Sumarno

Pada kesempatan itu, Kastel juga menyampaikan bahwa pembuatan SKCK Cakada memang wajib dihadiri yang bersangkutan. Meskipun baru pada tahap pengambilan berkas.

"Tidak boleh berwakil bagi Cakada dalam proses pembuatan SKCK juga merupakan intruksi dari KPU Bengkulu Selatan. Ditambah lagi kalau pembuatan SKCK pengisian berkas dan perekaman sidik jari harus dilakukan oleh yang bersangkutan," sampainya.

Sementara itu, Ketua KPU BS, Erina Okriani mengatakan sebeluam pendaftaran bagi Cakada dibuka pada hari pertama pada tanggal 27 Agustus 2024. KPU BS akan melakukan pengumuman pendaftaran bagi Cakada selama 3 hari, yaitu 24,25,26 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan