DPS Pilkada 208.305 Pemilih, Ini Penjelasan Komisioner KPU Rejang Lebong

Ary/BE KPU Kabupaten Rejang Lebong saat melaksanakan pleno penetapan DPS untuk Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 10 Agustus 2024--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam rapat pleno yang yang dilaksanakan pada Sabtu 10 Agustus 2024 siang, di salah satu Hotel di Kabupaten Rejang Lebong. KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan DPS Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 208.305 pemilih.

"Dari pleno yang kita laksanakan, maka ditetapkan jumlah DPS untuk Pilkada 2024 ini di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 208.305 pemilih," ungkap Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq kepada BE, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Dijelaskan Anas, jumlah DPS yang ditetapkan KPU Rejang Lebong sebanyak 208.305 pemilih tersebut terdiri atas 105.171 pemilih laki-laki dan 103.104 pemilih perempuan yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Jumlah TPS kita sebanyak 445, terdiri dari 443 TPS reguler dan 2 TPS khusus yang ada di Lapas Kelas IIA Curup," papar Anas.

BACA JUGA:Pelantikan Dewan Baru Tunggu Jadwal, Ini Keterangan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang

BACA JUGA:Rehab Rumah Ibadah 82 Persen, Program Satgas TMMD Reguler ke-121 Kodim 0409 Rejang Lebong

Sementara itu, dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong jumlah pemilih terbanyak dalam DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong tersebut di Kecamatan Selupu Rejang Lebong, yaitu sebanyak 27.318 pemilih. Kemudian, disusul Kecamatan Curup Tengah sebanyak 24.995 pemilih. Sedangkan, pemilih paling sedikit dalam DPS Pilkada Rejang Lebong 2024, Kecamatan Sindang Beliti Ilir sebanyak 7.118 pemilih kemudian Kecamatan Binduriang sebanyak 7.180 pemilih.

"Data ini akan terus bergerak sampai kita menetapkan DPT," kata Anas

Selain itu, menurut Anas DPS tersebut akan mereka umumkan setelah dilakukan rekapitulasi ditingkat Provinsi Bengkulu. Saat pengumuman nanti masyarakat bisa mencermati apakah mereka sudah masuk dalam DPS atau belum. Bila belum masyarakat bisa menghubungi PPS, PPK atau langsung ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. (Ari Afriko)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan