82.134 Jiwa Ditetapkan Masuk Ini

Pleno: KPU Kabupaten Lebong ketika menetapkan DPS untuk Pilkada Lebong tahun 2024.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan sebanyak 82.134 jiwa masyarakat masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Jumlah tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 558 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Lebong, pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Komesioner KPU Lebong, Divisi Perencanaan data dan Informasi, Rio Aria Nugraha SP mengatakan, bahwa untuk rapat pleno penetapan DPS memang telah dilaksanakan dan hasilnya sebanyak 82.134 orang masuk kedalam DPS.

“Itu jumlah DPS yang sebelumnya telah dilaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit),” sampainya, Minggu 11 Agustus 2024.

Lanjut Rio, jumlah masyarakat yang masuk kedalam DPS sendiri tersebar di 93 Desa dan 11 Keluruahan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, dengan jumlah untuk Kecamatan Lebong Utara sebanyak 12.442 jiwa, Lebong Atas sebanyak 4.427 jiwa, Lebong Tengah sebanyak 8.524 jiwa.

“Lebong Selatan sebanyak 11.635 jiwa,” jelasnya.

Selanjutnya Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 3.631 jiwa, Topos sebanyak 5.014 jiwa, Bingin Kuning sebanyak 8.196 jiwa, Lebong Sakti sebanyak 7.163 jiwa, Tubei sebanyak 5.782 jiwa, Amen sebanyak 6.600 jiwa, Uram jaya sebanyak 4.374 jiwa dan Pinang Belapis sebanyak 4.346 jiwa.

“Jumlah tersebut terdiri dari 41.792 jiwa laki-laki dan 40.342 jiwa perempuan,” ujarnya.

BACA JUGA:Dewan Baru Tinggal Pelantikan, Ini Waktunya

BACA JUGA:Gelar Festival Band dan Dance Competition Jingle Pilkada, Ini Tujuannya

Ditambahkan Rio, dari jumlah masyarakat yang dimasukan kedalam DPS dengan jumlah 82.134 jiwa, berkurang dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 82.643 jiwa.

“Berkurang mencapai 509 jiwa,” tuturnya.

Lanjut Rio, pengurangan jumlah data yang masuk kedalam DP4 sendiri dikarenakan beberapa faktor baik itu ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pindah, belum memiliki KTP-E hingga masuk kedalam katagori tidak dikenal atau namanya masuk Dp4 tetapi orangnya tidak ada.

“Seperti di Kecamatan Lebong Atas saja, setidaknya ada sebanyak 189 jiwa yang masuk katagori tidak dikenal,” ucapnya.

Tag
Share