Ditjen GTK Ungkap 1,5 Juta Guru Belum Miliki Sertifikat Pendidik, Ini Upaya Kemendikbudristek

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus berupaya mengatasi persoalan guru yang berlum bersertifikat. 

Salah satunya  dengan meluncurkan aturan mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Selain untuk pemenuhan guru bersertifikat pendidikan atau serdik.

Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Nunuk Suryani menegaskan  di tahun 2024 jumlah guru di Indonesia  yang telah PPG sebanyak 2.996.818 guru, sebanyak 1.598.889 guru belum bersertifikat pendidik sehingga hanya menerima gaji tanpa Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selama ini guru PNS hanya menerima gaji pokok. Mereka tidak pernah merasakan bagaimana sejahteranya profesi guru. 

Sisanya adalah guru honorer yang tidak tahu berapa gajinya karena tergantung kemampuan daerah atau kemampuan dana biaya operasional sekolah alias BOS untuk menggaji.

" Guru yang cinta profesinya harus sejahtera," terang Nunuk Suryani. 

BACA JUGA:Hati-hati, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret, Jika Lakukan Pelanggaran Ini

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024 Berakhir, Amerika Serikat Peraih Medali Terbanyak, Indonesia Urutan ke-39

Menurut Nunuk, Ditjen GTK menjadi nahkoda Kemendikbudristek bagi trasnformasi Sumber Daya Manusia pendidikan, sesuai dengan fokus Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan Sumbr Daya Manusia  bangsa. 

Peningkatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan kesejahteraan guru. 

Guru harus menjadi profesi yang bermartabat dan terhormat, membanggakan, menjadi agen transformasi pendidikan, serta menghidupkan ekosistem belajar yang berdaya dan saling menguatkan.

Terkait kesejahteraan guru itu, Nunuk mengatakan, pihaknya telah berupaya menuntaskan hal tersebut dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru dan menambah anggaran TPG dari 50 triliun menjadi 70 triliun di 2025.

Kini, peserta PPG pertama adalah Calon Guru (Prajabatan) yaitu calon guru yang akan mengajar di satuan pendidikan dan kedua adalah Guru Tertentu (Dalam Jabatan) yang salah satu kategorinya adalah Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

"(Peraturan) yang lama adalah harus belajar di kampus, harus lulus uji kompetensi, setelah itu kuota terbatas karena anggaran terbatas karena satu orang biaya besar. Sekarang kami buat gratis melalui PMM, dan biaya yang kami keluarkan hanya untuk penguji," tutur Nunuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan