SK Perpanjangan BPD Tunggu Diteken Bupati, Segini Jumlahnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi--

harianbengkuluekspress.id - Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan segera dibagikan. Karena SK tersebut sudah berada di meja Bupati untuk ditandatangani. Hal ini pun diakui langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi, Senin 12 Agustus 2024.

"Ya, untuk SK perpanjangan tersebut sudah di meja Bupati untuk ditandatangani, itu artinya pembagian SK tersebut akan segera diberikan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Atas hal tersebut, dirinya menyampaikan, agar seluruh BPD untuk dapat bersabar terhadap SK pembaharuan Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun tersebut.

"Kita meminta kepada seluruh Anggita BPD untuk dapat bersabar," ungkapnya.

BACA JUGA:Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-79 RI

BACA JUGA:BEMG Perkuat Sinergitas dengan Kejati Bengkulu, Media dan Jaksa Saling Mengisi

Namun terkait dengan pembagian SK pembaharuan Perpanjangan BPD ini, lanjut Rahmat, tidak seperti kepala desa. Dimana pembagian SK ini akan langsung diserahkan ke pihak kecamatan untuk diserahkan ke BPD. Namun yang jelas, hal ini tergantung dari kepala daerah, apabila ingin adanya pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan BPD maka akan dilakukan. Sebab masih menunggu kebijakan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati.

"Walaupun nantinya tetap tidak dilakukan pengukuhan, BPD dapat membuat seremonial secara mandiri," tandasnya.(afrizal)

Tag
Share