Kebun Sawit Anggota TNI Dipanen Warga, Diduga Disuruh Perusahaan Ini

JEFRYY/BE Dua kendaraan ini yang diduga membawa hasil sawit curian milik Anggota Kodim Seluma --

Harianbengkuluekspress.id - Salah seorang anggota TNI dari Kodim 0425/Seluma, Serma Khaidir, melaporkan masyarakat yang melakukan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit miliknya di Desa Air Keruh Kecamatan Ulu Talo, ke Polres Seluma.   

Diduga, pencurian itu dilakukan dengan menggunakan mobil dari perusahaan PT Meta Palma Abadi.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Serma Khaidir tak bisa menampik jika telah menjadi korban pencurian.

Data berhasil dihimpun, jika lahan perkebunan sawit miliknya telah dipanen warga bernama Irtandi (26) warga Kandang Mas Kota Bengkulu mengaku disuruh oleh perusahaan untuk memanen sawit dengan menggunakan dua unit mobil Colt Diesel Bernopol B 9372 SDB dan BE 1975 AU.  Hanya saja saat ditanya detail, jika korban tak bisa menerangkannya.

BACA JUGA:Kejari Kaur Luncurkan SI-AKIN

BACA JUGA:Kaur Terima Duplikat Bendera Pusaka

“Saat diamankan bersama warga lainnya, jika pelaku mengakui bahwa memanen buah sawit tersebut atas perintah PT MPA dengan menggunakan dua unit kendaraan secara bergantian untuk memanen,” tegas salah seorang saksi Joni Herman.

Diceritakan Joni Herman, bahwasanya kejadian berawal pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu, pukul 13.30 WIB, korban Khaidir beserta masyarakat mendatangi kebun miliknya dan melihat masyarakat memanen buah sawit di kebun miliknya. 

Pada pukul 17.30 WIB, korban beserta masyarakat menangkap pencuri buah sawit tersebut dan membawa pencuri sawit tersebut ke Koramil 425-05/Ulu Talo.

BACA JUGA:40 Ha Lahan Sawah Terancam Kekeringan, Distan Siapkan Ini

“Saat di interogasi pelaku sudah jelas dan bersedia untuk menyelesaikan. Saya masih menaruh kasihan dan pelaku bersedia menyelesaikan permasalahan ini 6 hari ke depan. Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik,” sampainya.

Dalam kesepakatan perdamaian di atas kertas bermaterai sudah jelas jika, menyanggupi penyelesaian masalah terkait dengan sengketa tanah dan pengambilan buat sawit di atas tanah milik korban.  Serta barang bukti berupa dua unit mobil diantaranya mobil dam truk (B 9372 SDB ) dan mobil Taft (BE 1875 AU) yang berisikan buah sawit.  Bersedia untuk melepaskan satu unit mobil Taft dengan nopol BE 1875 AU.  Apabila tidak terlaksana, mobil Taft akan ditarik kembali korban.

“Tengah waktu dalam 6 hari dari tanggal surat perjanjian dibuat tidak ditepati maka pihak korban akan memproses ke tindakan hukum yang berlaku. Jadi pelaku sudah tidak mengindahkan perjanjian yang telah di buat,” tegasnya.

BACA JUGA:Kantongi Dukungan dari 2 Partai Ini, Reskan - Faizal Siap Hadapi Petahana di Pilkada BS

Tag
Share