Ormas Tak Bisa Urus Izin Tambang, Begini Keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. --

Harianbengkuluekspress.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan telah diberikan ruang untuk pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Sejauh ini, Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah telah mengajukan menerima pengelolaan WIUPK. Hanya saja, untuk wilayah tambang di Provinsi Bengkulu, ormas keagamaan tidak bisa mengurus izin tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi mengatakan, tidak bisanya ormas mengurus izin tambang itu, karena di Provinsi Bengkulu tidak ada tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau kontrak karya pemerintah dengan asing.

"Jadi di Bengkulu tidak ada lokasi tambang yang diberikan kepada ormas," terang Donni, Kamis 15 Agustus 2024.

Dijelaskannya, eks tambang berstatus kontrak karya pemerintah dengan asing itu bukan tambang baru. Tambang yang tidak dikelola, namun masih ada cadangan hasil bumi.

"Itu bukan untuk tambang baru," bebernya.

BACA JUGA:Pajak Ranmor Rp 11 Miliar, Masuk ke PAD BS

BACA JUGA: Derita Jantung Bocor, Warga Lebong Terima Bantuan Rp 7,6 Juta untuk Berobat di Rumah Sakit Ini di Jakarta

Sejauh ini, di Indonesia ada 6 lahan tambang eks PKP2B yang bakal diberikan ormas keagamaan. Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan tersebut.

Donni mengatakan, jika di Bengkulu ada lahan tambang eks kontrak karya pemerintah dengan asing tentu diberikan kepada ormas.

"Itukan kebijakan pemerintah pusat," ujar Donni.

Donni menjelaskan, izin tambang kepada ormas itu juga tidak sembarangan. Semua akan diseleksi dengan ketat. Sebab, pemerintah pusat tentu tidak akan memperhitungkan secara matang dalam memberikan izin pengelola tambang tersebut.

BACA JUGA:Segini Jumlah SPTPD Disebar Bapenda

"Regulasinya tentu harus diikuti," tutupnya. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan