Majukan Koperasi, Ini yang Dilakukan Disperindagkop dan UKM Mukomuko
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP -Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) terus berupaya memajukan koperasi di daerah tersebut.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP melalui Kabid Industri, Koperasi dan UKM, Deni Haryadi, SE mengatakan, di Mukomuko ini ada 220 koperasi.
Hanya saja, kekurangannya belum dapat dijalankan secara rutin melakukan pelaporan keuangan setiap tahunnya secara akuran dan transparan.
"Itu salah satu kelemahan koperasi kita," katanya.
BACA JUGA:SK Sudah Keluar, 25 Anggota DPRD Mukomuko Dilantik 20 Agustus 2024, Begini Penjelasan Sekwan
BACA JUGA:Terbaru, 10 Syarat Honorer Agar Lolos Seleksi PPPK, Berikut Daftarnya
Oleh karena itu, Deni mengaku mulai tahun ini pihaknya akan terus menata agar koperasi bisa aktif menyampaikan laporan keuangan, sehingga bisa dimasukkan dalam database kementerian melalui aplikasi ODS.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk memajukan koperasi di daerah ini dengan melakukan evaluasi secara berkala tentang cara mengelola koperasi dengan baik dan benar.
Selain itu juga harus dilakukan pengembangan guna meningkatkan kapasitas Koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.
Mengembangkan dan memperkuat Koperasi sehingga setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, kelembagaan, perkuatan SDM, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi.
Untuk pendataan koperasi, pihaknya akan dibantu petugas penyuluh koperasi dan UKM lapangan. Sebab, mereka telah mengikuti diklat dan benar - benar memiliki kemampuan dan paham dalam bidang IT.
BACA JUGA:Putri Daerah Kaltim Ditunjuk Pembawa Baki, Berikut Tim Petugas Paskibraka HUT ke-79 RI
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Karang Taruna RT 02 Padang Nangka Gelar Berbagai Macam Perlombaan
Sehingga, dengan adanya pendataan tersebut,maka kedepan semua akses perizinan, pembiayaan, ataupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan Koperasi akan dilihat dari seberapa valid pendataan Koperasi di dalam Online Data System (ODS).