Miris! Gadis Belia di Lebong Digarap Paman yang Masih Remaja, Begini Modusnya
Unit PPA Satres Polres Lebong mengamankan pelaku asusila yang masih remaja 14 tahun. -IST/BE-
“Melihat anaknya memakai celana dalam, ibu korbanpun curiga,” tuturnya.
Masih dijelaskan Kasat, karena curiga, sehingga ketika pelaku pulang ke rumahnya, ibu korban langsung menanyai korban dan pada saat itu juga korbanpun mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali.
“Mendapatkan cerita tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong,” bebernya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelau dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 juncto 76D tentang Persetubuhan Terhadap Anak.
“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(614)