Ariyono-Hariallyanto Resmi Maju Pilwakot , KPU Tetapkan Dukungan KTP Sudah Melebihi Syarat

MEDI/BE Penyerahan dokumen berita acara penetapan pasangan calon jalur perseorangan oleh KPU Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melaksanakan penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dalam proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu 2024, di sekratariat KPU Kota Bengkulu, Senin 19 Agustus 2024. Dengan ketetapan ini memastikan pasangan bakal calon jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Hariallyanto Nurcahyo Ardhi bisa mendaftar ke KPU, yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024. 

"Ya, hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, keputusan KPU tentang penetapan bacalon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dalam Pilwakot 2024," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad saat rapat penetapan Bacalon jalur perseorangan, Senin, 19 Agustus 2024. 

Hasil rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan yang dipenuhi oleh bacalon ini sebanyak 26.572 dukungan dengan sebaran 9 kecamatan se-Kota Bengkulu. Adapun syarat minimal itu 22,967 dukungan dengan minimal sebaran 5 kecamatan. 

''Hasil verifikasi kita dukungan bacalon perseorangan Ariyono dan Harialyyanto ini sudah melebihi," ungkapnya. 

Melalui keputusan ini menjadi dasar bagi bacalon perseorangan mendaftarkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. 

BACA JUGA:Cari Aman Dalam Berkendara Menggunakan Helm SNI, Astra Motor Jelaskan Manfaatnya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Ini Waktunya

Diingatkan Rayendra, sebelumnya telah disosialisasikan tentang sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mendaftar ke KPU. Syarat ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ada sejumlah kelengkapan dokumen administrasi mulai dari ijazah pendidikan, keterangan kesehatan dan dokumen penting lainnya. Perlu diperhatikan juga adalah mengenai keabsahan dokumen tersebut yang nanti dibuktikan pada saat verifikasi berkas.

Selain itu, diwajibkan menyertakan dokumen visi misi serta program kerja sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. 

"Terkait visi misi dan program kerja bapaslon juga harus dibuat dan isinya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu," sampainya. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Ini Waktunya

Bakal calon Wali Kota, Ariyono Gumay menjelaskan, dirinya bersama Harialyyanto merasa terpanggil untuk mewakili dukungan masyarakat dalam membawa perubahan dan kemajuan Kota Bengkulu 5 tahun kedepan. Dia telah melakukan persiapan matang untuk bisa melanjutkan aspirasi masyarakat melalui kursi kepala daerah.

"Kami berjuang untuk kemajuan masyarakat Bengkulu. Dan kami yakin warga Kota Bengkulu tetap solid untuk berjuang bersama-sama memenangkan Pilwakot 2024," sampai Ariyono. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share