Pendaftaran CPNS Dimulai, Ini Persyaratannya

Gunawan Suryadi--

Harianbengkuluekspress.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dimulai.

Pendaftaran akan dimulai hari ini, Selasa 20 Agustus 2024.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MM mengatakan, pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus sampai 2 September 2024.

Sementara pendaftaran dilakukan pada tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.

"Sesuai jadwal yang dikirim oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang  jadwal seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024, pengumuman dilakukan hari ini (kemarin,red)," terang Gunawan, Senin, 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bawa Badik, Pemuda Kaur Diciduk Polisi

BACA JUGA:Bupati Cuti Hanya Saat Hari Kampanye

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai CPNS. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.

Syaratnya, seperti berusia 18-35 tahun saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN.

Kemudian, tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.

Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain.

BACA JUGA:Belanja APBN Perlu Digenjot, Ini Pernyataan Kepala DJPB Provinsi Bengkulu,

Kemudian, memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu, termasuk tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi. Begitupun dengan syarat lainnya, juga harus dipenuhi oleh calon pelamar.

"Syarat berkas pendaftaran, harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan