Agusrin ''Incar'' Gantikan Rohidin, Kalau Tak Bisa Nyalon

EKO/BE Salah satu Keluarga Besar Agusrin, Hamdani Yakub, saat menggelar konferensi pers, di salah satu cafe di Kota Bengkulu, Selasa 19 Agustus 2024.--

"Wakilnya bisa Meriani, bisa juga ditentukan oleh kesepakatan Parpol koalisi," ungkap Hamdani.

BACA JUGA:Belanja APBN Perlu Digenjot, Ini Pernyataan Kepala DJPB Provinsi Bengkulu,

Di sisi lain, terkait kesepakatan awal Agusrin M Najamudin dengan Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, tidak maju Pilgub Bengkulu, ketika keluarga Zulkifli Hasan maju yaitu Helmi Hasan. Menurut Hamdani, kesepakatan itu telah batal. Sebab, Helmi Hasan telah menyatakan maju dengan menggandeng Mian sebagai kader PDI-Perjuangan.

"Kesepakatan awal itu, kalau keluarga Agusrin tidak maju, maka mendukung keluarga besar Zulkifli Hasan. Begitupun sebaliknya. Ternyata, Helmi Hasan maju dengan Mian. Padahal dalam kesempatan, ketika Keluarga Zulkifli Hasan maju, akan menggandeng keluarga besar Agusrin. Tapi ternyata tidak. Maka kesepakatan awal saat di Mekkah itu, sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Samsu Amanah SSos mengatakan, incumbent Rohidin Mersyah tetap bisa maju di Pilgub Bengkulu. Sebab, beberapa parpol telah memberikan rekomendasi B1-KWK. Baik itu, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, maupun PSI.

BACA JUGA:Tersangka Perambah TWA Sudah Diperingatkan, Rambah Hutan di daerah ini di Provinsi Bengkulu Sejak 2020

"Pak Rohidin itu tetap bisa maju. Jadi tidak mungkin parpol koalisi itu, memberikan rekomendasinya, jika Pak Rohidin tidak bisa maju. Jadi kita sangat yakin, Pak Rohidin itu bisa maju," ungkap Samsu.

Kemudian, menurut Samsu, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota itu telah jelas, Rohidin Mersyah bisa maju di Pilgub Bengkulu. Sebab, di pasal 19 huruf e itu, telah disebutkan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Artinya, tidak dihitung dari menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Maka dihitung sejak pelantikan menjadi Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:11 Polisi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Ini Dia Prestasinya di Bengkulu

"Jadi dihitung sejak pelantikan, bukan Plt. Plt itu tidak dihitung, sederhana saja kita mengartikannya," tandasnya. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan