BPJS Ketenagakerjaan Nelayan Ditambah Segini

Nelayan di Kabupaten Mukomuko ketika menjalankan aktivitasnya, tahun ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nelayan diusulkan bertambah.- BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id – Penerima BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukan nelayan di Kabupaten Mukomuko kembali diusulkan untuk ditambah. Sebab Dinas Perikanan telah mengusulkan sebanyak 143 nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibiayai Pemkab Mukomuko.

”Kami usulkan untuk ditambah sebanyak 143 nelayan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman dikonfirmasi BE, Selasa 20 Agustus 2024. 

Menurutnya, jika usulan itu disetujui, maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.782 orang nelayan.

“Tahun 2024 ini, jumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan 1.639 orang.  Untuk di tahun 2025 diusulkan lagi penambahan sebanyak 143 orang nelayan,” bebernya. 

Ia menjelaskan,  semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus. Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini manfaat ketika nelayan menjadi peserta BPJS. Meski demikian, kita tidak berharap hal buruk terjadi kepada nelayan meski mereka sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. 

BACA JUGA:6.598 Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak, Segini Hasilnya

BACA JUGA:Target Investasi Lampaui Target Ini

Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah, yaitu benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang diterbitkan pemerintah pusat.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan