Lanal Gagalkan Penyelundupan 3.500 Benur, di Sini Lokasinya

BUDHI/BE Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P), Octo Sahat Manurung ST didampingi pihak dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi saat menggelar press release penggagalan penyelundupan benur baby lobster.--

Serta, pasal 88 huruf B junto pasal 35 ayat (1) huruf B, UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar, serta PermenKP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar

"Tentu, kita Lanal Bengkulu akan terus berupaya semaksimal mungkin agar penyelundupan benur baby lobster ini tidak terjadi diwilayah perairan Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan