Lanal Gagalkan Penyelundupan 3.500 Benur, di Sini Lokasinya
BUDHI/BE Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P), Octo Sahat Manurung ST didampingi pihak dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi saat menggelar press release penggagalan penyelundupan benur baby lobster.--
Serta, pasal 88 huruf B junto pasal 35 ayat (1) huruf B, UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar, serta PermenKP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar
"Tentu, kita Lanal Bengkulu akan terus berupaya semaksimal mungkin agar penyelundupan benur baby lobster ini tidak terjadi diwilayah perairan Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (Budhi)