Dewan Terpilih Dilantik Senin, Segini Jumlahnya
Gedung Kantor DPRD Rejang Lebong yang ada di Jalan Sukowati Curup.-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah mempersiapkan untuk kegiatan pelantikan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong hasil Pileg beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, R Ade Fitriyeni mengungkapkan, bahwa kegiatan pelantikan 30 anggota DPRD Rejang Lebong terpilih tersebut akan dilaksanakan Senin 26 Agustus 2024.
"Untuk pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih akan kita laksanakan Senin 26 Agustus ini," ungkap Ade.
Menjelang pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong tersebut, sejumlah persiapan telah dilakukan oleh sekretariat DPRD Rejang Lebong. Dimana untuk gladi resik pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih tersebut akan dilaksanakan Jumat 23 Agustus 2024 ini.
"Untuk gladi resik rencananya akan kita laksanakan Jumat ini," tambahnya.
Untuk SK para anggota DPRD Rejang Lebong tersebut, menurut Ade, sudah ada dan saat ini masih proses dijemput oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati dua partai politik peraih kursi terbanyak di DPRD Rejang Lebong untuk menunjuk siapa yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong sementara sebelum adanya unsur pimpinan yang definitif.
"Untuk nama ketua dan wakil ketua yang baru juga sudah kami terima, namun belum bisa saya sampaikan karena akan saya sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu," aku Ade.
BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada, Segini Jumlah Personel Dikerahkan
BACA JUGA: Suku Bunga KPR 8-9 Persen, Ini Pandangan Devoloper dan Pengamat Ekonomi di Bengkulu
Lebih lanjut Ade menjelaskan, dari 30 Anggota DPRD Rejang Lebong yang akan dilantik tersebut, hanya ada 11 orang yang merupakan wajah lama atau anggota DPRD Rejang Lebong yang terpilih kembali. Sedangkan sisanya sebanyak 19 orang lainnya merupakan wajah baru.
Disisi lain, ia juga mengungkapkan, bahwa anggota DPRD Rejang Lebong priode 2019-2024 akan mendapat uang jasa pengabdian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Uang pengabdian tersebut sesuai dengan uang representasi yang didapat anggota DPRD Rejang Lebong," terang Ade.
Uang jasa pengabdian untuk anggota DPRD tersebut diatur dalam bagian ke 3 pasal 19. Dimana untuk anggota DPRD dengan masa pengabdian 5 tahun, maka akan dibayarkan sebanyak uang representasi X dengan 5 bulan.