Kejari BU Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara, Ini Kasusnya
Editor: Asrianto
|
Kamis , 22 Aug 2024 - 08:32
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan kekuatan Hukum tetap yang dilakukan oleh pihak Kejari BU, Rabu 21 Agustus 2024.-Aprizal/Bengkuluekspress-
"Tujuan dari pemusnahan ini, agar tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"pungkasnya.(Aprizal)