Kejari BU Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara, Ini Kasusnya

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan kekuatan Hukum tetap yang dilakukan oleh pihak Kejari BU, Rabu 21 Agustus 2024.-Aprizal/Bengkuluekspress-

"Tujuan dari pemusnahan ini, agar tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"pungkasnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan