11 ASN Kaur Direkomendasi Cerai, Ini Penyebabnya
IRUL/BE KETERANGAN: Kabid Bidang Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Warison saat memberikan keterangan kepada wartawan soal cerai ASN, Kamis 22 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur yang mengajukan cerai kepada Bupati Kaur di tahun 2024 ini, telah mendapat izin rekomendasi untuk melanjutkan proses cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.
Rekomendasi cerai tersebut dikeluarkan tim Pembinaan Aparatur (Binap) Pemda Kaur setelah menggelar rapat tertutup di ruang kerja Sekda Kaur beberapa waktu lalu.
“Dari hasil rapat kita bersama tim Binap beberapa waktu lalu, dari 11 ASN yang mengajukan cerai semuanya kita kabulkan permohonan izin cerainya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kaur, Sifrihadi SH melalui Kabid Bidang Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Warison SE kepada BE, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pohon Timpa Empat Warung, 1 Warga Terluka Kejadiannya di Objek Wisata Ini di Kota Bengkulu
BACA JUGA:MAN I Kota Raih Juara Umum LJP 2024
Dikatakan Warison, 11 ASN yang mengajukan cerai itu rata-rata didominasi dari kalangan perempuan. Para ASN yang direkomendasi cerai itu bertugas sebagai ASN di Dinkes, Dinas PU-PR Kaur dan guru.
Dimana mereka minta cerai dari pasangannya pada umumnya disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga, karena terjadi miss komunikasi, tidak ada kecocokan lagi dan tidak bisa dipertahankan lagi dan lainnya. Akan tetapi tim Binap terus mengupayakan agar kembali kembali rujuk.
“Di sini setiap ASN yang cerai selalu kita upayakan dalam rapat tim Binap itu untuk melakukan rujuk kembali. Tapi kadang yang bersangkutan tetap ngotot untuk bercerai, jadi kita kabulkan,” terangnya.
Ditambahkanya, berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2024 ini sudah sekitar 11 ASN di lingkungan Pemkab Kaur baik laki-laki maupun perempuan yang mengajukan cerai.
BACA JUGA:Enam Tersangka Narkoba Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Penyidik Polresta Bengkulu
Juga para ASN ingin mengajukan cerai harus minta izin atasannya, baik tergugat maupun penggugat. Jika tidak ASN bersangkutan, bisa terkena sanksi PP No 10 tahun, PP No 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.
“Angka perceraian di tahun 2024 ini sedikit meningkat jika dibandingkan tahun 2023 lalu, pemicu perceraian berbagai macam masalah, seperti ekonomi, orang ketiga dan lainnya,” jelasnya. (Irul)