Gelombang Demo Terus Bergerak, Tolak Dinasti Politik
EKO/BE Massa HMI menggelar demo di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Kamis 22 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Gelombang demo dari kalangan mahasiswa terus bergerak di Bengkulu. Para mahasiswa itu menolak politik dinasti.
Hal itu mencuat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR bakal membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu Anjar Wahyu Wijaya mengatakan, Presiden Joko Widodo beserta partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol.
"Aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara," terang Anjar saat menggelar demo di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Usung Elva dan Makrizal di Pilkada BS, Ini Partai Koalisinya
BACA JUGA:Baliho Dua Paslon Disobek OTD, Aksi Saling Tuduh kedua Kubu
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.
"Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon," tambahnya
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Termasuk pemilih sampai 2 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi.
BACA JUGA:Massa Terlibat Bentrok dengan Polisi, Gladi Sispam Pilkada
Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan. Artinya, seluruh parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mengusung calon kepala daerah.
Sementara Baleg DPR RI mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Baleg hanya mengakomodir parpol yang duduk di parlemen bisa mengusung bakal calon kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) menentukan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sesuai putusan MK.
"Kami mendesak, agar Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Kemudian meminta KPU menindaklanjuti Putusan MK," tegas Anjar.