Rakor Penanganan Pelanggaran Pilkada Digelar, Ini Tujuannya

Pelaksanaan rapat koordinasi sentra Gakkumdu terhadap tahapan pendaftaran pencalonan kepala daerah, Jumat 23 Agustus 2024.-APRIZAL/BE-

harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Rakor tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di sekretariat Gakkumdu, Jumat 23 Agustus 2024.

Usai rapat tersebut, Komisioner Bawaslu BU Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Andi Wibowo SH menyampaikan, bahwa rakor dalam rangka persiapan pengawasan terhadap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pilkada serentak tahun 2024.

"Ya, sesuai dengan tahapan Pilkada oleh pihak KPU yang akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti, maka dari itu rapat ini kita lakukan," ujarnya.

Dalam rapat ini, Andi menambahkan, ada beberapa titik fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Gakkumdu mulai dari ketentuan tindak pidana dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, terhadap ketentuan syarat para calon yang akan mendaftar ke KPU. Seperti keabsahan ijazah maupun surat rekomendasi dari partai politik yang dapat berpotensi adanya pemalsuan hingga yang lainnya pelanggaran lainnya yang dapat menimbulkan efek pidana terhadap pencalonan.

"Dari hasil rakor ini, kami pihak Gakkumdu telah membahas ketentuan-ketentuan pidana dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Dimana fokus kami terhadap kelengkapan persyaratan calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU nantinya," terangnya.

BACA JUGA:Tiga Bapaslon Siap Daftar KPU, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Pemkab Siap Tingkatkan Jalan TMMD, Ini Panjangnya

Atas hal tersebut dirinya pun mengimbau, dalam tahapan pencalonan nanti, agar dilakukan sesuai prosedur, juknis dan regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana dalam tahapan pendaftaran calon pilkada serentak 2024.

"Maka dari itu, kami imbau tahapan pencalonan ini agar dilakukan sesuai prosedur, juknis dan regulasi yang ada, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana dalam tahapan pendaftaran calon ini," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan