Pemohon SKCK Melonjak, Segini Jumlahnya

URUS:Masyarakat Kaur saat mengurus pembuatan SKCK di unit pelayanan SKCK Polres Kaur, Jumat 23 Agustus 2024. - IRUL/BE -

harianbengkuluekspress.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024. Seiring dengan itu, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kaur melonjak hingga empat kali lipat. Dimana SKCK sendiri dibutuhkan sebagai salah satu syarat mendaftar CPNS.

“Kalau hari-hari biasa kita biasanya melayani sekitar 10 hingga 20 orang, tapi sejak pembukaan pendaftaran CPNS ini jumlah meningkat berkali lipat, sebab sudah dua hari ini pemohon SKCK antara 120 hingga 130 orang setiap hari nya,”kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Intel AKP Ahmad Khairuman SE Msi,Jum’at 23 Agustus 2024.

Dikatakan Kasat, dimana para pemohon SKCK yang berbondong-bondong menyerbu Polres Kaur ini sudah berlangsung satu dua hari terakhir ini. Dimana dari sekian banyak pemohon itu, rata-rata didominasi oleh pendaftar CPNS 2024. Hal itu terlihat dari data yang diterima dari pemohon, dengan menulis pada kolom pembuatan SKCK yang akan dipergunakan untuk persyaratan pendaftaran CPNS. Namun ada juga pemohon berasal dari kalangan pekerja swasta yang membutuhkan persyaratan untuk perpanjangan masa kontrak kerja dan mencari kerja.

“Para pemohon SKCK ini mayoritas untuk melamar CPNS, tapi juga ada sebagian untuk melanjutkan pendidikan dan kerja,”terangnya.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 25 Dewan Terpilih, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:1.800 Pasangan Menikah Setiap Tahun, Ini Usianya

Ditambahkannya, dimana untuk syarat membuat SKCK ini masyarakat harus membawa beberapa dokumen yaitu fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir, serta foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar. Selain itu juga mulai bulan Agustus 2024, syarat baru yang ditetapkan adalah dengan melampirkan BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

“Untuk biaya pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tandasnya.(irul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan