Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali Sejak 2014, Begini Pengakuan Oknum Nelayan di Kaur

Unit PPA Satreskrim Polres Kaur saat melakukan pres release tersangka persetubuhan anak dibawah umur di aula Mapolres Kaur, Jum'at 23 Agustus 2024.-Airullah/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Lulusan Paket C Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 di BU, Akun yang Mendaftar Masih Sepi

Menurut tersangka aksinya itu khilaf karena tidak tahan akan kemolekan tubuh korban

"Saya melakukan itu sudah 8 kali lebih dan setiap mau melakukan saya rayu dia (korban), itu saya lakukan mulai tahun 2014 lalu. Saya sangat menyesal melakukan ini,"singkat SY.

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Airullah)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan