Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan, Ini Pernyataan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu M Rizon --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengingatkan masyarakat akan bahaya alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, tindakan tersebut bisa berdampak serius, baik dari sisi hukum maupun ketahanan pangan di daerah. Tindakan alih fungsi lahan pertanian bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Bisa mengancam ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi menegaskan kepada BE, Sabtu, 24 Agustus 2024, "Lahan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah, jadi jangan alihkan fungsinya."
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian di Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang ini hadir untuk melindungi lahan-lahan pertanian dari tekanan pembangunan yang tidak terkontrol, yang dapat mengorbankan sumber daya pangan nasional.
"Ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan alih fungsi lahan tanpa izin sangat serius. Asal tau saja, alih fungsi lahan pertanian itu masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.
BACA JUGA:Gunakan Lahan Kosong untuk Budidaya Sayuran, Ini Manfaatnya
BACA JUGA:Pengunjung Pantai Diserang Ubur-ubur, Waspada Banyak di Pantai Berkas dan Jakat Bengkulu
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik lahan tentang pentingnya menjaga lahan pertanian. Mereka berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik, praktik alih fungsi lahan tanpa izin dapat ditekan seminimal mungkin.
"Dengan memahami konsekuensi hukumnya, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan mereka," kata Rizon.
Rizon menambahkan, ancaman alih fungsi lahan pertanian tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga dapat memicu masalah lingkungan yang lebih luas. Pengurangan lahan pertanian dapat memperburuk dampak perubahan iklim dan mengurangi kemampuan daerah dalam menyerap air hujan, yang akhirnya bisa meningkatkan risiko banjir.
"Pengurangan lahan juga bisa berdampak pada perubahan iklim dan mengurangi kemampuan daerah menyerap air hujan," tuturnya.
BACA JUGA:Cegah Stunting Melalui Program Dapur Sehat, Pemenuhan Asupan Gizi dari Rumah Tangga
Selain itu, jika lahan pertanian terus berkurang, generasi mendatang yang akan menanggung dampaknya. Oleh sebab itu, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu berharap kesadaran ini dapat tumbuh di kalangan masyarakat, sehingga kelestarian lahan pertanian dapat terjaga untuk masa depan yang lebih baik.
"Jangan sampai anak cucu kita kesulitan mendapatkan pangan karena kesalahan kita saat ini," tutupnya. (Rewa Yoke)