6 Tahun 'Digarap' Ayah Kandung, Terungkap Melalui Selembar Surat

IST/BE - Pelaku MA saat diperiksa Polsek Napal Putih Polres BU, Rabu (15/11).--

BENGKULU UTARA, BE - Sungguh biadab kelakukan seorang ayah berinisial MA (53), warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini. 

Ia tega menggarap anak kandungnya selama 6 tahun terakhir. Mirisnya lagi, kelakukan tak manusiawi itu dilakukan saat putrinya duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar hingga saat ini sudah berumur 15 tahun atau duduk di bangku kelas 3 SMP. Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno SH membenarkan atas kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh MA terhadap anak kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah 3 SD hingga terkahir pada tanggal 4 November 2023 yang mana korban telah berumur 15 tahun.

"Ya benar, kasus ini kita ketahui setelah ibu korban melaporkan kepada kita, dan hari ini Rabu (15/11) pelaku berhasil kita amankan," ujarnya.

Dijelaskannya, aksi bejat ini diketahui setelah korban pada tanggal 5 November 2023 lalu saat hendak pergi ke sekolah meninggalkan sepucuk surat kepada ibu kandungnya. 

Dalam surat tersebut, korban menyampaikan perihal perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya terhadap korban selama ini. 

"Kasus ini diketahui setelah ibu korban membaca surat yang ditulis korban, yang sebelumnya korban berpesan agar ibu korban mengambil sepucuk kertas di dalam kamar korban," terangnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut, modus pelaku setiap selesai melakukan persetubuhan selalu memberikan uang kepada korban yang jumlahnya bervariasi. 

Namun, karena tidak tahan lagi terhadap perbuatan ayahnya tersebut, akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya meski melalui sepucuk kertas.

"Selama ini korban takut dan malu untuk memberitahukan perbuatan keji ayahnya tersebut. Akan tetapi seiring waktu, korban tidak tahan lagi yang akhirnya memberitahukan meski melalui surat. Untuk modusnya sendiri setiap pelaku usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan sejumlah uang dan nilainya tidak pasti," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan, akan tetapi atas perbuatannya tersebut pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," pungkasnya.(127)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan