Bawaslu Rejang Lebong Pantau Ribuan APS

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali SPdI SP--

CURUP, BE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong memantau pemasangan ribuan Alat Peraga Sosialiasi (APS). APS tersebut dipasang bakal calon anggota legistaltif (Bacaleg) di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.


Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali SPdI SP total APS yang terpasang di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 1.152. APS tersebut milik Bacaleg mulai dari DPR Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.


"Saat ini total APS yang terpasang di Rejang Lebong ini sebanyak 1.152 APS, petugas kita mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga kecamatan selalu memantau APS-APS tersebut," terang Ali.


Dijelaskan Ali, bahan sosialisasi yang saat ini dipasang para Bacaleg masih berupa APS karena saat ini belum masuk tahapan kampanye sehingga belum dianggap sebagai alat peraga kampanye APK. Karena masih dalam bentuk APS maka menurutnya penertiban  APS yang melanggar aturan tersebut bisa menggunakan peraturan daerah atau peraturan bupati.


"kalau kita baca regulasi Pemiu, belum ada aturan yang mengatur yang bisa kita jadikan sebagai dasar, namun ada aturan lain yang bisa digunakan yaitu Pebub atau Perda," terang Ali.


Diungkapkan Ali, aturan yang bisa digunakan untuk menertibkan APS yang melanggar tersebut adalah Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 tahun 2021 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor180 tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Kabupaten Rejang Lebong.


"Perda dan Perbub tersebut, tidak terbatas waktu dan tempat-tepat yang dilarang," papar Ali.


Terkait dengan penertiban APS sendiri, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan surat edaran kepada para pengurus partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong. APS yang diminta ditertibkan tersebut adalah yang melanggar aturan dan masuk dalam zona hijau.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong untuk menertibkan APS yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(251)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan