Pura-pura Miskin untuk Dapatkan Bansos Bisa Dipidana

Kadis Sosial Kepahiang, Helmi Johan-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan SPd MPd mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah, agar jujur dalam memberikan data. 

Sebab, jika ketahuan berbohong maka sanksinya dapat dipidana. Kebohongan dalam mengajukan permohonan bansos akan ketahuan, sebab Dinas Sosial dan Tim Pendamping akan selalu turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan masyarakat. 

"Kita bersama tim pendamping selalu mensosialisasikan dengan baik, kita imbau jika tidak layak namun masih menerima maka dapat mengajukan pengunduran diri," ungkap Helmi Johan. 

Program sosial seperti PKH dan Bansos yang selama ini digelontorkan Pemerintah Pusat bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, bukan untuk orang kaya yang pura-pura miskin. 

"Perbaikan data penerima terus dilakukan, bila penerima udah tidak layak maka akan disampaikan kekementerian terkait," tegasnya. 

BACA JUGA:Daftar Pilwakot Bengkulu, Dedy Wahyudi - Ronny Berjanji Lanjutkan Program Pro Rakyat

BACA JUGA:Ariyono - Hariallyanto Jagokan Program Rp 50 Juta per RT di Pilwakot Bengkulu

Sebelumnya, diberitakan melambungnya harga kopi berdampak positif pada sektor perekonomian masyarakat Kabupaten Kepahiang. Adanya peningkatan ekonomi masyarakat terpantau pada data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kepahiang, sebab sejak beberapa bulan terakhir terdata banyak peserta yang mengundurkan diri dari daftar penerima PKH 2024.

Dari total 6.000 penerima manfaat, sepanjang 2024 ini sebanyak 272 diantaranya memilih untuk mundur karena tidak berhak lagi menerima batuan dari program ini.

Koordinator PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Musakar mengatakan bahwa Tim Pendamping PKH tingkat kecamatan ataupun kabupaten telah  rutin melakukan sosialisasi kepada penerima terkait kelayakan dan kriteria penerima bantuan sosial. 

Hasilnya terpantau 272 KPM mengajukan pengunduran diri, untuk tidak menerima PKH di tahun ini. 

"Di bulan Mei data terakhir 115, Bandung Baru 24, Taba Mulan ada 10, sisanya graduasi mandiri dari pendamping," ungkap Arif Musakar, Rabu 21 Agustus 2024 lalu.

Arif menjelaskan setiap pendamping ditugaskan secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Agar warga penerima manfaat yang ekonominya sudah membaik untuk dapat gradasi atau mengundurkan diri sebagai penerima bantuan. 

"Alhasil sosialisasi dan edukasi yang dilakukan tersebut terdata sebanyak 272 penerima memilih mundur, angka itu diperoleh sejak awal tahun 2024 hingga sekarang," lanjutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan