Keputusan MK Tak Mengubah Pilkada Lawan Kolom Kosong

Komisioner KPU BU, Ervan Gustian --

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan tidak ada perubahan mekanisme terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten BU melawan kolom kosong. Hal tersebut diakui langsung oleh Komisioner KPU BU  Divisi Hukum, Ervan Gustian.

"Terkait dengan adanya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 beberapa waktu lalu, tidak mengubah mekanisme terkait calon tunggal. Karena putusan MK tersebut hanya mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, pada UU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang kini telah dirubah ke UU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah," ujarnya.

Ditambahkanya, adapun mekanisme pelaksanaan Pilkada calon tunggal melawan kolom kosong tetap mengikuti regulasi yang ada, yakni UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 54D ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Kemudian  jika paslon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya, atau Pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undang. Kemudian kekosongan jabatan kepala daerah imbas menangnya kolom kosong, maka pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah, untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada.

"Jadi tetap mekanisme Pilakda di Kabupaten BU kita tetap mengikuti regulasi yang ada, yakni UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," terangnya.

BACA JUGA:2 Formasi Disabilitas CPNS Masih Kosong, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:28 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS, Ini Kesalahannya

Lebih lanjut Ervan menyampaikan, bahwa pada pelaksanaan debat kandidat paslon tunggal melawan kolom kosong, jika berkaca pada Pilkada tahun 2020 lalu. Dalam hal debat calon, berformat penyampaian dan pendalaman visi misi Paslon. Pendalaman dan penyampaian visi misi ini dilakukan melalui pertanyaan dari panelis dan yang dihimpun dari tokoh masyarakat maupun akademisi.

"Kalau untuk debat calon, tentu paslon tunggal tidak ada debat kandidat. Hanya pendalaman dan penyampaian visi misi ini dilakukan melalui pertanyaan dari panelis dan yang dihimpun dari tokoh masyarakat maupun akademisi. Sama seperti Pilkada tahun 2020 lalu," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share