Seleksi ASN PPPK Guru Dibuka, Berikut 4 Prioritas ASN PPPK Guru Tahun 2024
Kemendikbudristek Prioritas ASN PPPK Guru Tahun 2024-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran seleksi ASN PPPK 2024 dibuka, ini menjadi kesempatan bagi para tenaga pendidik dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) non ASN PPPK menjadi ASN PPPK.
Memudahkan para guru, Kemendikbduristek selain melakukan koordinasi dengan penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan KemenPAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024, juga melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024.
Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK meminta para non ASN PPPK yang memenuhi kriteria untuk bersiap-siap mendaftar seleksi ASN PPPK 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendibudristek, Nunuk Suryani menuturkan menjelang penyelenggaraan seleksi ASN PPPK tahun 2024, KemenPAN-RB telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024 yang tentunya menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan seleksi ASN PPPK guru 2024.
Dalam keputusan menteri tersebut, disampaikan terkait 4 (empat) prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi yaitu Pelamar Prioritas (P1), Guru eks THK II, Guru non ASN di Instansi Daerah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Kemendikbud Janji Tuntaskan Permasalahan Guru Non-ASN PPPK, Nunuk: Guru Ikuti Seleksi PPPK
BACA JUGA:Ini Dia 36 Tim MYRES Lolos di Grand Final , Berikut Daftarnya
Adapun Pelamar Prioritas (P1) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Sedangkan Guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan Guru non-ASN PPPK di Instansi Daerah adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan guru non-ASN PPPK di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal dua tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Terakhir, Lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek).
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Tahap II Madrasah Cair, Segini Besaran serta Syarat Yang Harus Disiapkan
BACA JUGA: Pencairan Dana BOS Madrasah Angkatan 4 Dibuka, Ini Mekanisme dan Batas Akhirnya
Kemudian, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 348 tahun 2024, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah Pelamar Prioritas (P1) yang telah lulus passing grade seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dan juga harus disertai dengan persetujuan dari Ketua Yayasan.