Alhamdulillah, Dana BOS Tahap II Madrasah Cair, Segini Besaran serta Syarat Yang Harus Disiapkan

Dana bantuan operasional sekolah madrasah dan BOP RA cair -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Ini kabar gembira bagi seluruh lembaga pendidikan dibawah jajaran kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya dana  Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) Madrasah  tahap II sudah bisa dicairkan. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad  menuturkan Kemenag tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah  tahap akhir.  Pihaknya  mengajak para penerim BOS untuk segera mengunggah dokumen sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

" Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA. Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024," ungkap Abu Rokhmad dikutip dari laman resmi Kemenag. 

BACA JUGA:BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Cair, Jumlahnya Segini

BACA JUGA:UT Bengkulu Resmikan SALUT FKPKBM BS untuk Hadirkan Pendidikan Berkualitas

Lebih lanjut dikatakannya total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun.

Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali.

Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

Saat ini, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia  untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kantor kemenag Kabupaten/Kota terkait pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.

Masih dikatakannya, proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II, dibagi dalam empat tahap berikut:

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 - 23 Agustus 2024. 

b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024
c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 - 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 - 24 September 2024
d. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 - 9 Oktober 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 1 - 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 31 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Mengunjungi Pedagang Musiman, Pedagang Jeruk Raup Omset Jutaan Rupiah

Disisi lain, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024.

Untuk pengajuan pencairan dana BOS, masing-masing satuan pendidikan dapat mengunggah berkas meliputi:

a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
c. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga
d. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

Selanjutnya, Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan  verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:

a) Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi. (**) 

Tag
Share