Tiga Pejabat Eselon II Dilantik, Jadi Kepala di 3 OPD Ini di Kabupaten Kepahiang

Ist/BE Pelantikan 3 Pejabat Eselon II Pemkab Kepahiang.--

Harianbengkuluekspress.id - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya 3 pejabat eselon II hasil lelang dilantik. Ketiganya, resmi dilantik di Aula Setdakab Kepahiang, Sabtu 31 Agustus 2024. Pelantikan 3 ASN Kepahiang pemenang lelang jabatan eselon II Pemkab Kepahiang ini dipimpin langsung Bupati Kepahiang, Dr Ir H Hidayattullah Sjahid MM IPU.

Didampingi Wakil Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata dan Sekda Kepahiang, Dr Hartono MPd MH pelantikan 3 ASN Kepahiang pemenang lelang jabatan eselon II Pemkab Kepahiang ini disaksikan oleh Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Bupati Kepahiang menitipkan pesan kepada 3 ASN Kepahiang, yang mendapatkan amanah, memimpin dan menduduki kursi kepala BPBD Kepahiang, Inspektorat Kepahiang dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini.

"Selamat bekerja untuk yang baru dilantik dan jalankan program yang sudah disusun. Mari, membangun untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang," tegas Hidayatullah.

BACA JUGA:Sejumlah TPS Masuk Ketegori Sulit, Tak Bisa Dilalui Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Biasa

BACA JUGA:Polda Bengkulu Raih Penghargaan Indeks Profesionalitas ASN 2024

Hidayattullah Sjahid memastikan pelantikan terhadap 3 ASN Kepahiang ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut bahwa Pemkab Kepahiang sudah mengantongi rekomendasi dari Mendagri.

"Sudah dapat rekomendasi beberapa waktu yang lalu, akhirnya kita bisa melaksanakan pelantikan hari ini," ujar bupati Kepahiang.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Bupati, hal inilah yang membuat Pemkab Kepahiang, lama melakukan prosesi pelantikan ini. Sebab pihaknya tidak ingin melaksanakannya tanpa ada izin atau rekomendasi dari Mendagri tersebut.

"Makanya lama, karena kita menunggu rekomendasi dari Mendagri itu," lanjutnya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Raih Penghargaan Indeks Profesionalitas ASN 2024

Sekretaris Daerah, Dr Hartono MPd menyebutkan, rekomendasi ini diterima Pemkab Kepahiang tertanggal 26 Agustus 2024. 

"Sejak mendapat rekomendasi tersebut, Pemkab Kepahiang kemudian memutuskan untuk melaksanakan pelantikan terhadap 3 pejabat eselon II ini," tuturnya.

Untuk diketahui bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (Doni Parianata)

Tag
Share