Belum Ada Laporan Pelanggaran, Ini Pernyataan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko

Anggota Bawaslu MM, Mansur.--

Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, mengaku belum menerima laporan indikasi pelanggaran. Baik pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) pengusung, pasangan calon (Paslon), termasuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis,dan bentuk pelanggaran lainnya.

“Sejak hari pertama pendaftaran hingga terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024. Hingga saat ini (kemarin,red), Bawaslu belum menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis soal pelanggaran,” ujar Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Mansur dikonfirmasi BE, Sabtu 31 Agustus 2024. 

Ia menyampaikan, selama pendaftaran Pilkada 2024 dibuka. Bawaslu sebelumnya sudah meminta seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk hadir secara langsung di mana massa pengusung paslon kepala daerah berkumpul. Selain itu, selama mereka melakukan pengawasan di lapangan. Anggota panwascam juga tidak menemukan adanya pelanggaran.

Meski demikian, Mansur tetap mengimbau agar seluruh panwascam turun ke lapangan melakukan pengawasan. Selain itu, Mansur juga meminta seluruh panwascam untuk membuat laporan hasil pengawasan secara terinci dan menyerahkannya kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Meski tidak ada pelanggaran atau temuan pelanggaran. Dan tidak kalah penting lagi, terus menjalin koordinasi yang baik dengan kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Bayi Membusuk, Di Tepi Jalan Ini Lokasinya

BACA JUGA: Pilkada, Polres Kerahkan 382 Personel, Pengamanan Pilkada di Bengkulu Tengah

“Koordinasi yang baik memberikan kemudahan bagi panwascam dan Bawaslu mendapatkan informasi selain memudahkan penyelesaian permasalahan melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” katanya. 

Disisi lain,  Bawaslu juga mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) dilarang menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik. “Kami ingatkan, agar dalam pelaksanaan Pilkada, seluruh pasangan calon (Paslon) tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.Untuk meminimalisir hal tersebut terjadi. Bawaslu Mukomuko sudah sejak dini mengingatkan terkait larangan tersebut. Ia juga minta agar siapapun itu, tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.

Termasuk para pejabat Pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, agar tetap menjaga netralitas dan ikut bersama menyukseskan Pilkada serentak 2024. (Budi Hartono)

 

Tag
Share