Kepahiang Lulus Administrasi ZI WBK WBBM yang Dikeluarkan Kementerian Ini

TENGAH : Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid memberikan arahan-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Kabupaten Kepahiang sudah dinyatakan lulus administrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

(KemenPAN-RB). Hal tersebut berkaitan dengan Kabupaten Kepahiang yang menuju Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  Hanya saja memang, di tahap awal ini dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang, baru 4 OPD Kepahiang saja. Masing - masing  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang, Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja (Disperinnaker) Kepahiang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Didi Candira WK SSos MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto SSos mengatakan, untuk ZI WBK dan WBBM sekarang 4 OPD di Kabupaten Kepahiang sudah dinyatakan lolos administrasi oleh KemenPAN-RB. Setelah itu, akan kembali berproses sehingga nantinya bukan hanya administrasi saja yang lolos. Akan tetapi 4 OPD Kepahiang bisa ditetapkan sebagai ZI WBK dan WBBM di Kabupaten Kepahiang.

"Untuk tahap awal ini, kita baru 4 OPD Kepahiang saja. Yakni, RSUD Kepahiang, DPM PTSP kepahiang, Disperinnaker Kepahiang dan Disdikbud Kepahiang. Hasil kerja keras tahap awal yang dilakukan, alhamdulilah kita lolos administrasi oleh KemenPAN-RB," kata Yoyon, 

BACA JUGA:Posyandu Diminta Gencar Promosi, Ini Pesan Penjabat Wali Kota Bengkulu

BACA JUGA:Jaksa Ingin Lebih Dekat ke Masyarakat, Ini Tujuannya

Dipaparkan Yoyon, ZI menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu arahan pak presiden tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0. Dengan itupula pembangunan ZI merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi.

"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan juga, beberapa kriteria agar unit/satuan kerja atau OPD dapat diusulkan menuju WBK dan WBBM. Seperti misalnya, minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (AKIP) hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal B, Indeks Reformasi Birokrasi (RB) CC dan sejumlah syarat lainnya," papar Yoyon.

Untuk diketahui terutama pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah  mencegah korupsi, kolusi  dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja atau OPD yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik. Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar program WBK. Kemudian ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik. Komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan