Walaupun Satu Bapaslon, Pendaftaran Tetap Diperpanjang, Ini Waktunya
Ketua KPU BU Santoso SPd--
harianbengkuluekspress.id - Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menetapkan jadwal pendaftaran perpanjangan calon kepala daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 5 Sampai 7 September 2024. Namun berdasarkan Juknis yang diterbitkan KPU RI, jadwal perpanjangan pendaftaran Cakada tersebut menjadi tanggal 2 hingga 4 September 2024 mendatang. Hal tersebut diakui langsung oleh Ketua KPU BU Santoso SPd saat ditemui awak media, pada Senin 2 September 2024.
"Ya, setelah kita terima Juknis dari KPU RI, untuk masa perpanjangan pendaftaran Cakada yang hanya memiliki 1 paslon dimulai hari ini 2 September hingga 4 September mendatang. Sebelumya jadwal tersebut dimulai pada 5 hingga 7 September dan ada perubahan jadwal," ujarnya.
Dijelaskan Santoso, untuk tahapan masa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan satu kali. Jika sampai pada akhir masa perpanjangan tidak ada pendaftar atau perubahan komposisi dari parpol pengusung, maka tahapan Pilkada akan tetap dilanjutkan. Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
"Perpanjangan ini sesuai dengan Pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang," terangnya.
BACA JUGA:Usulan Kuota PPPK Diakomodir Menpan RB, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Bank Bengkulu Gandeng Indomaret dan Alfamart, Bayar PBB Tak Harus ke Bank
Dalam kesempatan tersebut juga, saat disinggung terhadap hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dialihkan oleh paslon yang telah mendaftar, Santoso pun menyampaikan, bahwa paslon tersebut seluruhnya dinyatakan sehat. Akan tetapi secara resmi pihaknya belum menerima hasil laporan pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Kalau untuk itu, informasinya Paslon dinyatakan sehat, namun secara resmi laporan hasil pemeriksaan belum kita terima," pungkasnya.(afrizal)