Maret 2025, Ada Beberapa Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut Daftarnya

Maret 2025, Ada Beberapa Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para pengendara yang kendaraannya menunggak pajak. Paslanya, mada Maret 2025 ini ada sejumlah Provinsi yang menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak adalah program pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB.
Sehingga, para pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu melunasi tunggakan denda.
Adapun daerah yang menggelar program pemutihan pajak dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2025 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ramadhan, Ini Tips dari Damkar Kota Bengkulu Mencegah Kebakaran
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Walikota dan Wawali Tancap Gas Wujudkan Masyarakat yang Bahagia dan Religius
1. Papua Selatan
Pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulannya.
Program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025
2. Kepulauan Riau
Pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025.
Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
3. Kalimantan Selatan