Tusuk Teman, Pelajar Kaur Diamankan

IST/BE AMANKAN: Tersangka penusukan saat diamankan unit Pidum Satreskrim Polres Kaur, Selasa 3 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Seorang pelajar berinisial PP (18), warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan  Kabupaten Kaur terpaksa harus meringkuk di Sel tahanan Mapolres Kaur.

PP dijebloskan ke penjara setelah diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya sendiri dengan cara menusuk korban Marjin Mandala (23), Warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap, 17 Agustus 2024 lalu.

“Untuk tersangka penusukan yang masih berstatus pelajar itu sudah kita amankan di Polres, kini tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kita,”kata Kapolres Kaur Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh,Selasa 3 September 2024.

Data terhimpun BE, peristiwa berdara itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan atau tepatnya di lapangan depan Masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Proyek Kota Tuo, Masih Ditangani APH Sudah Dibangun

BACA JUGA:7 Fraksi Terbentuk, DPRD Buka Tutup Masa Sidang

Kejadian itu bermula dari tersangka bersama korban dan rekan-rekannya pada saat ini bersama-sama nongkrong di lapangan Merdeka Kota Bintuhan sambil menenggak minuman keras (miras), nah tiba-tiba tersangka dengan korban terlibat cekcok mulut hingga tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk korban dengan senjata tajam, hingga menyebabkan korban mengalami luka pada punggung korban.

Setelah korban mengalami luka tusuk itu, barulah rekan-rekannya melarikan korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh unit Pidum Polres Kaur di rumahnya di Desa Tanjung Besar, Senin 3 September 2024.

“Untuk dugaan sementara penusukan ini karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban dan juga  ini dipengaruhi oleh minuman keras. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka,”tandasnya.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Paslon DISUKA Siapkan Strategi Atasi Banjir

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus merasakan dinginkan tahanan Mapolres Kaur dan tersangka dijerat  dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan