ASN Diimbau Jaga Netralitas, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban--
harianbengkuluekspress.id - Terkait dengan adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dipanggil oleh pihak Bawaslu BU terhadap dugaan adanya ketidaknetralan ASN. Inspektorat Kabupaten BU pun mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab BU, baik itu PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Sebagaimana yang sudah tercantum dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang kedisplinan ASN. Dimana dalam aturan tersebut ASN sebagai pejabat pelayan publik harus netral dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Ya, terkait hal ini menjadi perhatian kita, terutama bagi para ASN. Karena ASN harus menjaga netralitasnya, sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye pilkada," ujar Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban.
BACA JUGA:BS Kekurangan Guru Sekolah Dasar, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Berkas Tiga Bapaslon Dinyatakan TMS, Ini Waktu Perbaikannya
Menurutnya, memang hingga saat ini belum ada laporan terkait ASN yang melanggar netralitas ASN. Namun jika kedapatan ada ASN yang melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi, dirinya pun berharap kepada para ASN di lingkungan Pemkab BU yang sudah memiliki pilihan agar menanamkan pilihannya didalam hati. Tidak perlu ikut melakukan kampanye atau mempromosikan pilihannya dimasyarakat, media sosial dan sebagainya.
"Memang ASN memiliki hak politiknya. Namun kita harap dapat menjaga netralitas dan integritasnya sebagai pejabat pelayan publik, sehingga dapat menciptkan pelaksana Pilkada yang aman dan kondusif di Kabupaten BU. Jika kedapatan ada ASN yang melakukan pelanggaran, tentu kami tidak segan-segan memberikan sanksi," tegasnya.
Lebih lanjut Noprianto pun akan kembali mengeluarkan surat edaran keseluruhan ASN agar netralitas ASN dapat benar-benar dapat dilakukan oleh seluruh ASN dilingkup Pemkab BU.
"Sebelumya sudah kita berikan surat edaran terhadap netralitas ASN dan hal ini akan kita keluarkan kembali, agar netralitas ASN dapat benar-benar dapat dilakukan oleh seluruh ASN dilingkup Pemkab BU," pungkasnya.(afrizal)