Pjs Bupati Menjabat 2 Bulan, Terhitung 25 September Bupati dan Wakil Bupati Seluma Cuti
Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma, H Hendarsyah. --
Harianbengkuluekspress.id - Selangkah lagi, Bupati dan Wakil Bupati Seluma memasuki masa cuti dari jabatannya terhitung 25 September 2024. Kekosongan jabatan Bupati Seluma dilaksanakan oleh Penjabat sementara (Pjs). Adapun Pjs ini ditentukan langsung oleh Pemprov Bengkulu. PJs Buapti Seluma hanya menjabat dan bertugas selama dua bulan.
“Untuk Pjs bupati yang menentukan gubernur dan berdasarkan usulan gubernur dan masa tugasnya adalah dua bulan kedepan,” tegas Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma, H Hendarsyah kepada BE, Sabtu, 7 September 2024..
Pemkab Seluma, hanya menunggu. Siapapun nanti yang ditunjuk siap dipatuhi. Saat ini sudah ada nama telah diusulkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Kementrian Dalam Negeri.
“Kita hanya menunggu saja, yang jelas siapapun itu dia adalah Pjs,” sambungnya
BACA JUGA:Tiga Paslon Belum Memenuhi Syarat, Ini Batas Waktu Perbaikan Berkas dari KPU Kaur
BACA JUGA:TP PKK BS Dukung Produksi Gula Aren, Di Kecamatan Ini Produksinya
Diterangkan, untuk cutinya bupati dan wakil bupati terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Karena, keduanya maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup). Mengingat mulai tanggal tersebut telah masuk tahapan kampanye. Cuti keduanya tidak menjadi tanggungan negara. Semua fasilitas yang melekat tidak dapat digunakan selama masa cuti berlangsung.
"Saat ini kami tengah memproses surat pengajuan cutinya, sesuai dengan surat yang telah disampaikan oleh Pemprov " pungkasnya. (Jefrianto)