BNN Selidiki Pemasok Sabu, Bandar dan Tersangka Hanya Komunikasi Via Handphone
DOK/BE Barang bukti sedotan (kanan) yang disita dari tersangka Ry merupakan kurir sabu. Dari tangannya polisi menyita 80 paket sabu siap edar.--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dengan tersangka Ry, warga Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Karena, sabu yang disita dari Ry cukup banyak, mencapai 80 paket dengan berat sekitar 42 gram. BNN menyelidiki pemasok sabu untuk Ry.
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda mengatakan kepada BE, Minggu, 8 September 2024, untuk pemasok sabu masih diselidiki. Karena, Ry tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengiriminya sabu. Mulai dari transaksi dan lokasi sabu diletakkan disampaikan melalui telepon.
"Mereka hanya berkomunikasi lewat handphone," jelas Kombes Pol Suhanda.
Tersangka Ry sudah membeli ratusan sedotan plastik yang nantinya digunakan sebagai wadah sabu sebelum diedarkan. Sabu dijual dengan harga Rp 250 ribu dan Rp 450 ribu. Untuk sabu harga Rp 250 ribu menggunakan sedotan warna kuning, untuk sabu harga Rp 450 ribu menggunakan sedotan warna merah.
BACA JUGA:UNIB Siapkan Lulusan Siap Kerja, Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi
BACA JUGA:Atasi Tanam Tumbuh, PLN Kerjasama TNI
Alasan tersangka menggunakan sedotan untuk mengelabuhi dan menyamarkan dari orang lain. Setelah siap, biasanya sedotan berisi paket sabu ditempel di sejumlah tempat sesuai kesepakatan antara Ry dan pembeli. Modus menjual sabu menggunakan sedotan termasuk modus yang baru di Kota Bengkulu.
"Termasuk modus baru yang digunakan, tetapi untuk kasus Ry sabunya belum sempat dijual. Rencanannya sabu dijual berdasarkan warna dari sedotan, warna merah harga 450 ribu dan warna kuning 250 ribu," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka Ry dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)