Harmedi Rian Jabat Ketua Sementara DPRD BU, Pimpinan Definitif Tunggu Ini
Ketua DPRD BU Sementara, Harmedi Rian saat diwawancarai wartawan.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah dilantik secara resmi pada Senin, 9 September 2024 untuk masa periode 2024-2029.
Dalam pelantikan anggota DPRD Bengkulu Utara yang baru ini, Harmedi Rian dari PDI Perjuangan menjabat sebagai Ketua sementara DPRD Bengkulu Utara, didampingi Tommy Sitompul sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam kesempatan tersebut, Harmedi Rian mengucapakan terima kasih kepada masyarakat khususnya berada di Daerah pemilihan (Dapil) III yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk bisa menjadi anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2024-2029.
Ditambah lagi dirinya ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara yang bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif.
"Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya Dapil III yang telah mempercayai saya untuk menjadi wakil rakyat. Dan saya juga berterima kasih, karena saya dipercaya untuk menjadi Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara. Ini sesuai dengan tata aturan yang ada, ketua DPRD berasal dari partai politik yang mempunyai suara dan kursi terbanyak di Pemilu 2024," ujarnya.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD BU Resmi Dilantik, Gubernur Bengkulu Sampaikan Pesan Khusus
BACA JUGA:Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRD BU, Selamun Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Ia juga menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal dalam memulai periode kerja baru yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan menjalankan tugas dengan baik untuk masyarakat.
"Yang jelas kita selaku wakil rakyat yang baru akan menjalankan tugas dengan baik untuk masyarakat," terangnya.
Harmedi menambahkan, sebelum ada penetapan ketua definitif, ia memastikan proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 akan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Tahap awal kita akan mengoordinasikan dengan pimpinan partai politik untuk memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya," ungkapnya.
Namun, sebelum penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD), lanjut Harmedi Rian, pihaknya akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Alasan tidak membahas AKD dulu ini, mengingat tidak semua anggota dewan yang dilantik ini orang lama. Tentunya, jika dilaksanakan pembahasan AKD, maka akan sulit dipahami oleh anggota dewan yang baru dilantik. Jadi, telah disepakati sebelum pembentukan AKD, pihaknya akan melaksanakan Bimtek terlebih dahulu.
"Karena anggota DPRD periode ini tidak semua orang lama, jadi jika kami membahas AKD terlebih dahulu tentunya akan terganjal dengan pemahaman, jadi kami akan melaksanakan Bimtek terlebih dahulu. Bimtek ini didahulukan dinilai sangat perlu, karena ini menyangkut pemahaman kawan kawan. Jadi, pembahasan AKD ini kami pending setelah bimtek ini," pungkasnya.(127/prw)