Pj Kades di Lebong Dipolisikan, Ini Kasusnya

IST/BE Anggota BPD Desa Seblat Ulu, Peri ketika menunjukan bukti laporan Pj Kades Seblat Ulu ke Polres Lebong.--

LEBONG, BE – Diduga menggelapkan gaji perangkat desa selama 4 bulan atau April hingga Agustus 2023, seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa Seblat Ulu Kecamatan Pinang Berlapis yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  berinisial Do dilaporkan anggota BPD bernama Peri ke Polres Lebong.

Anggota BPD Seblat Ulu, Peri mengatakan, bahwa terkait dirinya melaporkan Pj Kades ke Polres Lebong berawal pihaknya mendapatkan laporan dari perangkat Desa Seblat Ulu yang belum menerima honor atau gaji untuk bulan April-Agustus.

“Dari laporan tersebut, kita sudah komunikasikan dengan Pj Kades, akan tetapi belum mendapati titik temu,” sampainya.

Lanjut Peri, pihaknya juga mendapatkan informasi lain yang mengatakan bahwa bukan hanya gaji perangkat desa yang belum dibayarkan. Namun juga honor kader kesehatan, perangkat agama, Satgas PPA dan Linmas.

“Sementara anggaran sudah dicairkan, tetapi tidak dibayarkan,” ucapnya.

Oleh karena itulah, ucap Peri, agar hal tersebut semuanya jelas dan pihak-pihak yang belum mendapatkan honor bisa dibayarkan, namun dilakukan mediasi belum ada titik terang sehingga melaporkan persoalan ini ke Polres Lebong.

“Kami harap pihak kepolisian bisa menyelidiki hal ini,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizki Dwi Cahyo STrK SIK membenarkan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan honor perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Pj Kades.

“Anggota telah turun untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Masih kata Kasat Reskrim, terkait Pj Kades Seblat Ulu sebelumnya pernah dilaporkan ke Polres Lebong terkait penggelapan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Akan tetapi hal tersebut telah diselesaikan dengan telah diserahkan kepada penerima.

“Pertama dilaporkan terkait BLT DD, akan tetapi sudah selesai,” tutupnya.(614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan