Perusahaan di Bengkulu Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Disnakertrans, Ini Aturannya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr Syarifudin SSos MSi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 mewajibkan setiap perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. 

Namun, masih belum banyak perusahaan di Bengkulu yang melaporkan hal tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr Syarifudin SSos MSi mengatakan, seluruh perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan ke Menteri Tenaga Kerja agar lowongan tersebut bisa diakses oleh banyak orang. Lebih lagi pelaporan lowongan pekerjaan tersebut tidak dikenakan biaya.

"Jadi dengan melaporkan lowongan pekerjaan, pencari kerja akan lebih mudah mendapatkan informasi lowongan kerja," kata Syarifudin, Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Pasangan DISUKA Dapat Restu Keluarga Kerukunan Tabut

BACA JUGA:Era Gubernur Rohidin Mersyah, Ratusan Kilometer Jalan di Provinsi Bengkulu Mulus

Ia mengatakan, ketika pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka pencari kerja akan lebih mudah mengakses informasi lowongan kerja. Dimana informasi itu bisa diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id/.

"Lowongan kerja yang dilaporkan akan ditampilkan di halaman website karirhub kemnaker," tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya informasi lowongan kerja tersebut, masyarakat di Indonesia khususnya Bengkulu bisa mengakses lowongan kerja. Sehingga mereka menjadi lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan terhindar dari penipuan lowongan kerja.

"Kami berharap informasi lowongan kerja tersebut bisa memudahkan pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan terhindar dari penipuan lowongan kerja," tutur Syarifudin.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi Perpres No 57/2023 akan dilakukan secara menyeluruh di Bengkulu, melibatkan pemangku kepentingan di pasar kerja. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat di dunia ketenagakerjaan.

"Kami akan terus sosialisasikan hal ini, agar memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat di dunia ketenagakerjaan," pungkasnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan