Gadis Muda Polisikan Pacar, Ini Dia Permasalahannya
Ilustrasi Kekerasan pada Anak dan Perempuan--
Harianbengkuluekspress.id - Seorang perempuan berinisial ET (17) warga Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, mengadukan seorang laki-laki berinisial Tj, pacarnya warga Kabupaten Lebong ke Polda Bengkulu. ET melaporkan Tj atas dugaan persetubuhan. Korban ET dan Tj melakukan persetubuhan, namun setelahnya Tj tak mau bertanggung jawab.
Kuasa hukum korban ET, Harsana menjelaskan, korban mengalami dugaan persetubuhan sekira 17 Mei 2024. Terduga pelaku Tj mengatakan mau bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi Tj ingkar janji sehingga ET sakit hati. Karena, tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan akhirnya ET memutuskan mempolisikan Tj.
"Pelaku mengatakan mau bertanggung jawab sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Persetubuhan terjadi sekitar tanggal 17 Mei 2024 di salah satu hotel di Kota Bengkulu," jelas Harsana.
Antara korban dan pelaku sudah kenal sekitar 1 bulan. Korban kenal dengan pelaku dari temannya. Sampai akhirnya korban dan pelaku saling berkomunikasi melalui WhatsApp. Hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu kedai Kopi di Kota Bengkulu. Setelah bertemu di kedai kopi, korban mengajak pulang ke kontrakannya. Namun, saat perjalanan pelaku membelokkan kendaraan ke salah satu hotel di Kota Bengkulu. Alasannya ingin mengambil laptop yang tertinggal. Namun, setelah di dalam kamar hotel, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Pelaku mengatakan siap mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
BACA JUGA:Pasal APBD Perubahan, Pemkab Seluma Berlakukan Perkada
BACA JUGA:Pembunuhan Dipicu Pesan Perempuan, 2 Pemesan dan 1 Perempuan Dipesan Tewas
"Sudah kenal lebih kurang 1 bulan, dari perkenalan itu akhirnya klien kami ini bertemu dengan pelaku. Setelah pertemuan itu terjadi persetubuhan," imbuhnya.
Korban mengaku trauma setelah mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari pelaku. Terlebih lagi pelaku lepas tanggung jawab dan tidak peduli dengan korban. Saat ini laporan masih dalam penyelidikan PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu. (Rizki Surya Tama)