SK Sisa PPPK segera Dibagikan, Tunggu Kesiapan Ini

RIO/BE Pemprov Bengkulu akan menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 kepada 98 orang yang sebelumnya sempat tertunda karena masih berproses di BKN Palembang.--

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah akan segera membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu formasi pengangkatan tahun 2023.

Puluhan orang PPPK itu, merupakan sisa dari 570 orang PPPK yang telah dilantik sebelumnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, SK itu akan dibagikan ketika semua persyaratan administrasi pengangkat PPPK telah diselesaikan.

"Ya segera kita bagikan, kalau memang sudah siap," terang Rohidin, Jumat 13 September 2024.

BACA JUGA: Nama Pjs Bupati Tak Kunjung Turun

BACA JUGA:Pemkot Verifikasi 3.752 Pelamar CPNS

Pembagian SK PPPK itu penting diberikan. Agar PPPK yang sebelumnya terkendala dengan persetujuan teknis (Pertek) itu, mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika SSos MSi menjelaskan, pembagian SK 98 orang PPPK itu akan dilakukan pada tanggal 19 September 2024.

"Rencana penyerahan SK itu dilakukan tanggal 19 September nanti," ujar Sri.

Persiapan penyerahan SK itu, menurut Sri sudah sampai 80 persen. Jika telah rampung 100 persen, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan membagikannya secara langsung.  "Kita coba mempercepat, agar persiapannya bisa cepat dituntaskan," tegasnya.

BACA JUGA:Pengusaha Catering Rugi Puluhan Juta setelah Terima Pesanan Lewat Telepon

Sejauh ini, puluhan PPPK itu telah menandatangani kontrak kerja. Termasuk telah melakukan pembuatan rekening untuk menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.

"Kalau itu sudah selesai semua. Mudah-mudahan, bisa cepat kita bagikan sesuai dengan rencana," tandas Sri. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan