KPU Buka Seleksi KPPS Pilkada, Ini Waktu Pendaftarannya dari 17-28 September 2024
Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent. --
Harianbengkuluekspress.id - Tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, 2024, terus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Saat ini KPU mempersiapkan membuka seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Secara resmi masa pengumuman dan pendaftaran dibuka pada 17 -28 September 2024.
"Tahapan pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai 17 September. Penelitian administrasi dilakukan hingga 29 September dan pengumuman hasil administrasi disampaikan pada 30 September hingga 2 Oktober," ujar Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent kepada BE, Sabtu, 14 September 2024.
Adapun jumlah yang dibutuhkan sebanyak 7 orang per satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan jumlah TPS se-kota Bengkulu 511 TPS, sehingga total keseluruhan 3.577 anggota KPPS. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan pada Pemilu Februari 2024 mencapai 6.895 anggota KPPS dengan jumlah 985 TPS.
Anggi mengingatkan, agar calon KPPS yang akan mendaftarkan diri tidak teralifiasi dengan Partai Politik (Parpol) atau bukan tim sukses calon Anggota Legislatif (caleg). Sehingga, proses seleksi nantinya perlu dilihat track record serta integritasnya.
BACA JUGA:2024, 4 Koperasi LKM Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnnya
BACA JUGA:Salah satunya Sawi, Jenis Sayuran Ini Cocok Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Urat
"Anggota KPPS minimal usai 17-55 tahun, minimal tamatan SMA dan berdomilisi di wilayah kerja KPPS. Serta tidak menjadi anggota parpol," terangnya.
Setelah melakukan berbagai proses seleksi, KPU mengumumkan anggota KPPS terpilih disetiap kelurahan pada 5-7 Oktober 2024 kemudian dilakukan pelantikan anggota KPPS terpilih pada 7 Oktober.
"Sebelum itu kami juga membuka masa tanggapan masyarakat sebelum KPPS dilantik," jelasnya.
Usai dilantik ribuan KPPS ini akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Dalam hal ini KPPS juga diberikan penguatan agar menjaga integritas, profesional dan independensi sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:KUR BSI Rp 500 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Ini Tabel Angsurannya
Sedangkan untuk gaji yang akan diterima KPPS nantinya telah disesuaikan dengan aturan berlaku yakni untuk anggota sebesar gaji Rp 850 ribu sedangkan jabatan ketua Rp 900 ribu. Selain itu untuk Linmas menerima Rp 650 ribu.
"Untuk masa kerja KPPS akan dimulai 7 November - 8 Desember 2024," pungkasnya. (Medi karya Saputra)