Reskan Effendi TMS, Kuasa Hukum Desak KPU BS Dibubarkan

Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, Sasriponi Ronggolawe SH menyampaikan tanggapan atas keputusan KPU BS yang menyatakan kliennya TMS sebagai Cakada BS, Sabtu, 14 September 2024.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id-  Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) resmi mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati BS pada Pilkada 2024 ini.


Dari 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati BS yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada, ada 1 Balon Kada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Sabtu, 14 September 2024.


Adapun Balon Kada yang dinyatakan TMS adalah H Reskan Effendi atau Pak Bowo berpasangan dengan Faizal Mardianto yang diusung oleh partai Hanura dan Demokrat.


Pasangan Reskan - Faizal ini dinyatakan TSM karena menurut KPU, Reskan Effendi belum genap 5 tahun bebas setelah menjalani hukuman penjara.


Keputusan tersebut diambil KPU BS setelah melakukan verifikasi ke sejumlah lembaga hukum, diantaranya Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapas hingga Kemenkum dan HAM Bengkulu.


Sedangkan Bapaslon lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), yaitu
Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Elva Hartati-Makrizal Nedi, dan Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto.

BACA JUGA:ROMER Makin Kuat di Pilgub Bengkulu, Pemuda Pancasila Kerahkan Kader

BACA JUGA:8 Lurah di Kepahiang Tolak Dana Kelurahan, Sekda: Akan Dievaluasi Total


"Hari ini adalah penyampaian hasil penilitian administrasi perbaikan bakal pasangan calon kepala daerah Bengkulu Selatan dan kemarin ada tiga bakal pasangan calon yang melakukan perbaikan," ujar Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd, Sabtu, 14 September 2024.


Lebih lanjut, Erina menyampaikan, 3 bakal Paslon Kada yang melakukan perbaikan administrasi adalah Gusnan-Ii Sumirat, Elva-Makrizal, Reskan-Faizal.


Adapun hasil dari penelitian administrasi perbaikan tersebut sudah diumumkan di akun media sosial KPU BS baik Facebook dan Instagram.


“Dari ketiga paslon ini ada satu yang tidak TMS dan silahkan dibaca di website resmi KPU yang diumumkan di Facebook resmi KPU Bengkulu Selatan," sampainya.


Erina juga menyampaikan bahwa KPU juga membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.


Ia mengajak masyarakat BS untuk dapat memanfaatkan kesempatan menyampaikan tanggapan ke KPU BS dan selanjutnya pada 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon, dan  23 September 2024 akan dilakukan  pengundian nomor urut calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan