Warga Diminta Tanggapan Berkas Pendaftaran Bapaslon, Ini Tujuannya

Penyerahan hasil penelitian berkas pendaftaran Bapaslon di Kepahiang oleh pihak KPU. - Doni/BE-

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah mengumumkan tiga berkas pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang. Hasil penelitian administrasi terhadap   Bapaslon Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah,  Zurdi Nata - Abdul Hafizh serta Windra Purnawan - Ramli dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sehingga ketiga Bapaslon bisa melangkah ketahap berikut. Namun sebelum masuk ketahap penetapan calon, KPU Kabupaten Pemkab membuka waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Jika masyarakat mengetahui adanya informasi terkait Bapaslon yang tidak memberikan informasi yang benar dalam berkas pencalonannya, warga dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU Kabupaten Kepahiang. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan  SE mengatakan, berkas pencalonan maupun berkas calon ketiga Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang Pilkada 2024 dinyatakan MS. Selanjutnya  berkas yang dinyatakan MS dibuatkan berita acara (BA) serta disampaikan kepada masing - masing Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang. 

"Ketiga berkas Cabup dan Cawabup dinyatakan MS, selanjutnya melalui BA kita serahkan kepada ketiga Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang di Pilkada 2024. BA sendiri sudah kita serahkan kemarin (Jumat, red) melalui LO," lata Anthaka.

BACA JUGA:Waspada Banjir dan Tanah Longsor, Begini Caranya

BACA JUGA:Mantan Pj Kades Seblat Ulu Diduga Gelapkan DD, Segini Jumlahnya

Menurutnya, sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, setelah berkas ketiga Cabup dan Cawabup dinyatakan MS. Selanjutnya KPU Kepahiang membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat atas keabsahan berkas pencalonan tersebut. Tanggapan dan masukan masyarakat akan diterima KPU Kepahiang sejak tanggal 15 - 18 September 2024. Jika adanya tanggapan dan masukan masyarakat maka akan dilakukan tindak lanjut. 

"Berkas dinyatakan MS kita umumkan kepada masyarakat, selanjutnya masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kepahiang atas keabsahan berkas 3 Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang. Jika adanya tanggapan dan masukan yang disampaikan masyarakat, maka akan kita lakukan klarifikasi dan akan kita jawab," demikian Anthaka. (doni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan