ASN dan Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS, Ini Waktu Pendaftarannya

Komisioner KPU BU, Ervan Gustian --

harianbengkuluekspress.id  - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bakal membutuhkan sebanyak 3.521 orang anggota KPPS untuk 503 TPS di 215 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten BU. Dimana perekrutan tersebut akan dibuka pada hari ini Selasa 17 September 2024. Hal ini diakui langsung oleh Komisioner KPU BU, Ervan Gustian 

"Ya, pada Pilkada tahun ini kita membutuhkan sebanyak 3.521 orang KPPS untuk ditempatkan di 503 TPS," ujarnya.

Ditambahkannya, dalam satu TPS nantinya terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Untuk pendaftarannya  akan dibuka  hari ini Selasa 17 September hingga 28 September 2024 mendatang.

"Untuk syarat menjadi KPPS yakni minimal 17 tahun berpendidikan minimal tamatan SMA sederajat. Tidak menjadi atau terlibat Parpol selama 5 tahun terakhir dan berada di domisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS," terangnya.

BACA JUGA:Korban OTT Ajukan RJ , Ini Alasannya

BACA JUGA:Warga Diminta Tanggapan Berkas Pendaftaran Bapaslon, Ini Tujuannya

Kemudian lanjut Ervan, pada perekrutan KPPS ini juga diperbolehkan untuk ASN maupun perangkat desa dengan mengantongi izin dari pimpinan tempat ASN itu bekerja. Sedangkan pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA  atau bisa mendaftar langsung ke Kantor KPU atau sekretariat PPK.

"Untuk KPPS ini, ASN atau pun perangkat desa diperbolehkan asalkan ada izin dari pimpinan dan untuk pendaftaran bisa melalui online atau langsung ke kantor KPU atau Sekretariat PPK," tukasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan