Target Penerbitan STDB Segini
Kabid Bina Usaha Disbun BU, Safarudin--
harianbengkuluekspress.id - Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencatat dan mengesahkan kegiatan budidaya perkebunan. Untuk di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sudah sejak tahun 2015 dan sudah ada 681 persil yang telah diterbitkan STDB. Sementaara di tahun 2024 ini ditargetkan sebanyak 743 persil akan diterbitkan kembali STDB dari 3.444 persil pendataan tahun 2023 lalu.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Desman Siboro SH melalui Kabid Bina Usaha Safarudin mengatakan, STDB menjadi persyaratan hukum bagi produsen kelapa sawit dan program ini sudah berjalan sejak tahun 2015 dan kewajiban kepemilikan STDB ini mulai sejak tahun 2020.
"Ya, untuk penerbitan STDB di Kabupaten BU sejak tahun 2015 sudah ada 681 persil lahan dengan luas lahan 1.204 hektare," ujarnya.
Ditambahkannya, kemudian di tahuan 2024, pihaknya sudah melakukan pendataan sebanyak 3.444 persil lahan sejak tahun 2023 lalu dan ditahun ini pun dari jumlah tersebut ditargetkan sebanyak 743 persil lahan akan diterbitkan STDB oleh pihak Dinas Perkebunan BU.
"Sejak tahun 2023 kita sudah lakukan pendataan sebanyak 3.444 persil lahan dan ditahun 2024 kita targetkan 743 persil lahan akan diterbitkan STDB-nya," tambahnya.
BACA JUGA:ASN dan Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS, Ini Waktu Pendaftarannya
BACA JUGA:Korban OTT Ajukan RJ , Ini Alasannya
Lebih lanjut Safarudin menuturkan, bahwa STDB ini memiliki manfaat selain sebagai bukti administrasi legal usaha perkebunan, juga membantu mendapatkan fasilitas pembinaan dari pemerintah. Seperti program penyaluran bibit, peremajaan, dan pemasaran serta menjadi persyaratan untuk mengikuti program PSR (Replanting kebun kelapa sawit) dan ISPO. Proses penerbitan STDB dapat dilakukan melalui sistem e-STDB yang memudahkan pekebun dalam mendaftarkan usaha budidaya secara online.
"Selain menjadi persyarat hukum atas legalitas kepemilikan lahan, STDB juga menjadi salah satu syarat mempermudah pekebun mendapatkan program dari pemerintah. Penerbitan STDB, pekebun pemilik lahan hanya perlu mempersiapkan syarat berupa dokumen kependudukan, surat kepemilikan kebun dan bukti kepemilikan tanah dan beberapa dokumen yang diperlukan," pungkasnya.(afrizal)