Pendaftaran Nikah Massal Masih Dibuka, Ditunggu Sampai 21 September 2024

RIO/BE Dinas P3AP2KB kota Bengkulu merencanakan menggelar kegiatan nikah massal pada bulan September 2024 ini, sebelumnya dijadwalkan bulan Agustus, namun tertunda karena kendala teknis dan anggaran.--

Harianbengkuluekspress.id - Program nikah massal/balai yang batal digelar pada Agustus 2024. Saat ini kembali dilanjutkan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu program nikah massal itu dijadwalkan digelar pada September 2024. Bagi warga yang ingin mendaftar masih dibuka kesempatan hingga 21 September 2024.

"Ya, program nikah massal ini sempat tertunda karena persoalan teknis dan anggaran, tetapi saat ini kami siap melanjutkan," ujar Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dewi Dharma kepada BE, Senin, 16 September 2024. 

Adapun lokasi yang akan digunakan yakni pendopo balai kota merah putih di Kelurahan Pekan Sabtu. Sebanyak 10 pasangan pengantin menggelar ijab qabul bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mempersiapkan 10 penghulu. 

"Para calon pengantin akan dibebaskan dari biaya nikah di KUA, kemudian telah disiapkan baju pengantin. Termasuk diberikan mas kawin gratis berupa seperangkat alat salat," jelas Dewi. 

BACA JUGA: Penuh Syarat Ini, Mahasiswa di Bengkulu Bisa Nikmati KUR

BACA JUGA:KPPS Dicover BPJS, Penyelenggara Pilkada Lebih Aman Dalam Bertugas

Para pengantin juga langsung mendapatkan akta nikah yang merupakan jaminan bagi suami istri serta hak-hak anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, seperti kelancaran dalam pengurusan akte kelahiran, KTP, kartu Keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.

Disampaikan Dewi dari 10 pasang kuota yang disiapkan baru terdaftar 6 pasang. Masih ada kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Masa pendaftaran ini telah dibuka dan berakhir pada 21 September 2024. 

"Masyarakat bisa langsung mendaftar ke kantor kecamatan sesuai dengan domisili tempat tinggal," terangnya. 

Sementara itu untuk persyaratan yang harus disiapkan yakni KK, KTP dan  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian melampirkan akta cerai/kematian untuk berstatus janda atau duda. 

BACA JUGA:KPPBC Siap Bantu Ekspor Ikan, Ini Jenisnya yang Berpotensi Dikirim dari Bengkulu

"Kuotanya terbatas khusus warga berdomilisi Kota Bengkulu. Kemudian tidak dalam ikatan pernikahan Sah maupun siri. Untuk berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai atau surat kuning yang dikeluarkan oleh instansi berwenang," jelas Dewi. 

Program ini bekerja sama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Bengkulu. Dengan tujuan membantu masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya untuk menikah secara sah baik agama, adat dan negara. Nikah massal menjadi program rutin setiap tahun yang digelar pemerintah kota Bengkulu hanya saja untuk jumlah kuota yang disiapkan akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran tersedia. 

"Mereka yang terkendala biaya bisa lebih dimudahkan dan dirayakan seperti biasa walaupun dengan cara yang sederhana," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share